Penyiram Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara

- 11 Juni 2020, 18:11 WIB
19 Maret 2020 Sidang Perdana Kasus Novel Baswedan di PN Jakarta Utara.
19 Maret 2020 Sidang Perdana Kasus Novel Baswedan di PN Jakarta Utara. /- Foto: Antara / Fianda Sjofjan Rassat

BANDUNG,(PRFM) – Dua terdakwa penyiram penyidik KPK Novel Baswedan yaitu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut 1 tahun penjara.

Keduanya dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

Hal itu disampaikan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Jakarta Utara Ahmad Fatoni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).

"Menuntut supaya menjadi hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan terdakwa Roni Bugis terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama yaitu melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roni Bugis berupa pidana penjara selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," katanya seperti dilaporkan kantor berita ANTARA.

 

Baca Juga: Gugus Tugas Siap Perluas Aktivitas Ekonomi Jelang Berakhirnya PSBB, Mal Jadi Salah Satunya

Jaksa menyampaikan, tuntutan itu berdasarkan dakwaan pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa telah menciderai institusi Polri. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, bersikap kooperatif dan mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun," tambah jaksa.

Sedangkan rekan Ronny, Rahmat Kadir Mahulette juga dituntut 1 tahun penjara.

"Menuntut supaya menjadi hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama yaitu melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana dakwaan subsier. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette berupa pidana penjara selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," tambah jaksa.

Baca Juga: Emil Apresiasi Kesiapan AKB di Sektor Pariwisata Pangandaran

Menurut JPU Kejari Jakarta Utara, kedua terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer soal penganiayaan berat dari Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke Novel Baswedan tapi di luar dugaan ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen saja artinya cacat permanen sehingga unsur dakwaan primer tidak terpenuhi," tambah jaksa.

Dalam surat tuntutan disebutkan kedua terdakwa yaitu Ronny Bugis bersama-sama dengan Rahmat Kadi Mahulette tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Seperti kacang pada kulitnya, karena Novel ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri, sok hebat, terkenal dan kenal hukum sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat Novel luka berat," ungkap jaksa.

Baca Juga: Animo Bersepeda Tinggi, Pemkot Bandung Bakal Tambah Rute Jalur Sepeda

Menindaklanjuti tuntutan ini, kedua terdakwa akan mengajukan nota pembelaan pada Senin, 15 Juni 2020.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x