Soal Vonis Pelaku Penyiraman Air Keras, Novel : Sandiwara Telah Selesai Sesuai dengan Skenarionya

- 18 Juli 2020, 11:53 WIB
Novel Baswedan. Antara
Novel Baswedan. Antara /Ardi Soedirjo/

PRFMNEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Rahmat Kadir 2 tahun penjara dan Ronny Bugis satu tahun enam bulan penjara karena terbukti melakukan penyiraman air keras ke wajah penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Para terdakwa dinilai terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi putusan tersebut penyidik senior KPK, Novel Baswedan pun memberikan ucapan selamat kepada pemerintahan Presiden Jokowi atas vonis terhadap dua pelaku.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar Hari Ini Sabtu 18 Juli 2020: Ada Tiga Episode Baru Suara Hati Istri

"Selamat bapak Presiden @jokowi, Anda berhasil membuat pelaku kejahatan tetap bersembunyi, berkeliaran & siap melakukannya lagi!," cuitnya di twitter, Jum'at (17/7/2020).

Tak hanya itu, dalam cuitannya Novel juga menambahkan jika Indonesia benar-benar berbahaya bagi orang yang sedang memberantas korupsi.

Baca Juga: Buka Lagi, Kebun Binatang Bandung Pastikan Tak Ada Hewan yang Mati Kelaparan Saat Pandemi

"Sandiwara telah selesai sesuai dengan skenarionya. Point pembelajarannya adalah Indonesia benar-benar berbahaya bagi orang yang berantas korupsi," tutupnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x