Dua Terdakwa Kasus Penyerangan Novel Baswedan Divonis 2 dan 1,5 Tahun Penjara

- 16 Juli 2020, 22:11 WIB
NOVEL Baswedan.*
NOVEL Baswedan.* /ANTARA



PRFMNEWS
- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap dua dua terdakwa kasus penyerangan Novel Baswedan. Mereka yakni,  Rahmat Kadir Mahulette divonis 2 tahun penjara sementara Ronny Bugis divonis 1,5 tahun penjara.

Dilansir PRFMNews.id dari Antara, Majelis hakim menuyatakan keduanya terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Para terdakwa dinilai terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama yaitu melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette berupa pidana penjara selama 2 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata ketua majelis hakim Djumyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).

Baca Juga: Keluarga Sebut Komedian Omas Meninggal Karena Sakit

Putusan itu lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang menuntut Ronny Bugis dan rekannya Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun penjara.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mencerminkan Bhayangkara negara, terdakwa telah menciderai citra institusi Polri. Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang, terdakwa sudah menyampaikan maaf kepada korban Novel Baswedan, keluarganya, institusi Polri dan seluruh rakyat Indonesia dan belum pernah dihukum," tambah hakim Djumyanto.

Selain itu, Keduanya dinilai tidak terbukti sejak awal melakukan penganiayaan berat.

"Perbuatan terdakwa telah menambahkan air aki ke dalam mug yang telah terisi air aki sebenarnya tidak menghendaki luka berat pada diri saksi korban Novel Baswedan sebab jika sikap batin terdakwa ingin menimbulkan luka berat, tentu terdakwa tidak perlu menambahkan air kepada mug yang telah terisi air aki yang merupakan air keras tersebeut atau dengan cara lain apalagi terdakwa anggota pasukan Brimob yang terlatih melakukan penyerangan secara fisik," tambah hakim.

Apalagi menurut hakim, mengutip keterangan ahli Hamdi Moeloek, perbuatan terdakwa ingin memberikan pelajaran kepada saksi korban Novel Baswedan untuk memuaskan impuls terhadap Novel karena ingin membela korps tempat Rahmat dan Ronny bekerja yaitu institusi Polri.

"Karena terdakwa beranggapan semestinya Novel Baswedan memiliki jiwa korps yang sama dengan demikian jelas perbuatan terdakwa memang terbukti mengakibatkan luka berat terhadap saksi berat Novel Baswedan tapi luka berat itu pada faktanya bukan niat atau bukan kehendak atau tidak menjadi sikap batin terdakwa sejak awal sehingga unsur penganiayaan berat dalam dakwaan primer tidak terpenuhi," ungkap Hakim.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x