Safrizal berharap, dengan perpanjangan PPKM Level 1 di akhir tahun ini, fasilitas umum dan tempat ibadah tidak jadi pusat penyebaran COVID-19.
Baca Juga: Hasil Penyelidikan Kematian 1 Keluarga di Kalideres Diumumkan Jumat Ini
Imbauan tersebut juga terus disampaikan pemerintah karena subvarian Omicron XBB menjadi salah satu faktor naiknya jumlah kasus aktif di Indonesia.
Selain itu, salah satu penyebab kenaikan kasus aktif COVID-19 adalah mulai longgarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan, terutama pemakaian masker di tempat umum.
Selain itu, berdasarkan Inmendagri 50 Tahun 2022 dan Inmendagri 51 Tahun 2022, aktivitas di satuan pendidikan bisa dilakukan secara tatap muka terbatas dan jarak jauh, sesuai keputusan Mendikbud, Kemenag, Kemenkes, dan Kemendagri.
Baca Juga: Pesantren di Zona Merah Semeru Menolak Dievakuasi, Pengasuh: Ini Urusan Saya
Untuk kegiatan non-esensial, work from office (WFO) 100 persen bagi pegawai yang sudah vaksin dan mereka wajib menggunakan aplikasi PeduliLindung saat masuk ke kantor.
Di bidang kesehatan, staf bisa bekerja 100 persen, termasuk di Posyandu, tanpa ada pengecualian.
Begitu juga dengan staf ketertiban, penanganan bencana, logistik, transportasi kebutuhan pokok harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.***