Simak Aturan Terbaru PPKM Level 1 di Kota Bandung per Juni 2022

- 8 Juni 2022, 17:15 WIB
Suasana Taman Alun-Alun Kota Bandung. Ini aturan terbaru PPKM Level 1 Kota Bandung.
Suasana Taman Alun-Alun Kota Bandung. Ini aturan terbaru PPKM Level 1 Kota Bandung. /prfmnews


PRFMNEWS - Kota Bandung sudah memasuki PPKM level 1 per tanggal 7 Juni 2022. Pemerintah Kota Bandung memberikan sebuah aturan baru terkait kegiatan yang harus ditaati saat PPKM level 1.

Mulai dari kegiatan belajar mengajar, aturan bekerja, pusat perbelanjaan, hingga wahana bermain anak atau tempat hiburan.

Sejalan dengan Perwal No. 80 Tahun 2022 bahwa pelonggaran di berbagai sektor pun sudah bisa diterapkan yaitu maksimal 100% kapasitas berbagai sektor dan 75% kapasitas untuk acara/kegiatan seni/budaya.

Berikut aturan terbaru yang ditetapkan Pemkot Bandung untuk kapasitas 100 persen.

Kegiatan Pembelajaran di Satuan Pendidikan

  • Kapasitas maksimal 100 persen perkelas

Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja

  • Sektor non esensial 100 persen Work From Office (WFO)
  • Sektor esensial Perbankan dan keuangan maksimal 100 persen Work From Office
  • Sektor Esensial pasar modal, media TIK 100 persen work from office
  • Perhotelan non penanganan karantina 100 persen work from office
  • Sektor esensial Industri Orientasi Ekspor 100 persen Worfk From Office
  • Sektor Esensial Pemerintah pelayanan Publi yang tidak bisa ditunda 100 persen WFO
  • Sektor Kritikal kesehatan, ketertiban, fasilitas produksi, kontruksi, pelayanan masyarakat WFO 100 persen.

Kegiatan di Mall/ Pusat Perbelanjaan

  • Dapat beroperasi, kapasitas pengunjung maksimal 100 persen
  • Usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk
  • Pengunjung yang masuk harus sudah divaksin
  • Pengelola wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi
  • Tempat bermain anak dipusat perbelanjaan
  • Dapat beroperasi maksimal 100 persen
  • Menunjukan vaksinasi dosis lengkap untuk anak 6-12 tahun.
  • Kegiatan restoran, café atau rumah makan di pusat perbelanjaan/mall/hotel
  • Melayani makan ditempat maksimal 100 persen kapasitas
  • Dengan protokol kesehatan
  • Bioskop bisa beroperasi
  • Wajib gunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining
  • Kapasitas pengunjung 100 persen
  • Usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dan didampingi orang tua
  • Restoran atau Rumah Makan dan café dalam bioskop diizinkan makan ditempat maksimal 100 persen dan wajib protokol kesehatan.

Ini jam operasional yang ditentukan

  • 04.00 - 22.00 WIB untuk pasar tradisional dan yang menjual non kebutuhan sehari-hari
  • 06.00 – 22.00 WIB untuk Warung/restoran/rumah makan/café serta pedagang kaki lima, took kelontong non kebutuhan sehari-hari, outlet voucher, pangkas rambut, bengkel kecil, cucian kendaraan dan sejenisnya.
  • 08.00 – 22.00 WIB untuk took kelontong/jual alat kesehatan.
  • 10.00 – 22.00 WIB untuk pusat perbelanjaan/mall.pertokoan dan took swalayan.
  • 24 jam untuk apotek dan took obat serta layanan drive thru.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x