PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung menerbitkan aturan PPKM Level 2 dalam Perwal Terbaru.
Perwal terbaru yang diterbitkan Pemerintah Kota Bandung terkait aturan PPKM Level 2 ini yaitu Perwal Kota Bandung Nomor 33 Tahun 2022.
Perwal Kota Bandung Nomor 33 Tahun 2022 berisi aturan tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2 di Kota Bandung.
Belum lama ini Kota Bandung diumumkan oleh Pemerintah Pusat turun dari PPKM Level 3 menjadi PPKM Level 2.
Baca Juga: Terungkap! Motif Percobaan Perampokan Bank bjb di Cilandak Jaksel yang Digagalkan Satpam
Terdapat beberapa peraturan PPKM Level 2 Kota Bandung yang harus ditaati oleh warga. Seperti waktu operasional perkantoran, sektor pendidikan, ketentuan tempat wisata, hiburan dan ruang publik, transportasi, dan masih banyak lagi.
Berikut ini ringkasan aturan PPKM Level 2 Kota Bandung.
Sektor Pendidikan
Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan secara tatap muka atau jarak jauh.