Kapasitas maksimal 100 persen siswa per kelas.
Daftar nama sekolah yang dapat melaksanakan pembalajaran tatap muka (PTM) terbatas diatur oleh Dinas Pendidikan Kota Bandung.
Tempat Ibadah
Kapasitas maksimal 75 persen dari kapasitas tempat ibadah.
Waktu kegiatan di rumah ibadah normal, tidak ada pembatasan.
Kegiatan sosial di rumah ibadah harus memastikan semua peserta sehat dan negatif Covid-19. Pelaksaan kegiatan sosial seefisien mungkin.
Perkantoran
Perkantoran sektor non esensial boleh work from office (WFO) 75 persen.
Perkantor sektor esensial seperti keuangan dan perbankan boleh WFO 75 persen pada divisi pelayanan serta boleh 50 persen WFO 50 persen pada divisi administrasi.