Perwal Terbaru, Ini Ringkasan Aturan PPKM Level 2 di Kota Bandung

- 6 April 2022, 23:15 WIB
Aturan PPKM Level 2 di wilayah Kota Bandung berdasarkan Perwal Terbaru.
Aturan PPKM Level 2 di wilayah Kota Bandung berdasarkan Perwal Terbaru. /Humas Kota Bandung

Perkantoran sektor esensial seperti pasar modal, teknologi informasi dan telekomunikasi, media, pemerintahan bidang pelayanan publik, konstruksi umum, hotel boleh WFO 75 persen.

Perkantor sektor esesial seperti industri orientasi ekspor boleh WFO 75 persen untuk divisi pabrik dengan sistem shift serta boleh WFO 50 persen untuk divisi administrasi.

Perkantoran sektor kritikal seperti kesehatan dan keamanan boleh WFO 100 persen.

Perkantoran sektor kritikal seperti penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, makanan/minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi fasilitas publik serta utilitas dasar boleh 100 persen WFO pada divisi lapangan dan boleh 50 persen WFO untuk divisi administrasi.

Baca Juga: Pemudik Sepeda Motor Diprediksi Mencapai 11,8 Juta Orang, Bus Masih jadi Pilihan


Pasar dan Mall

Pusat perbelanjaan, mall dan pertokoan boleh beroperasi pada pukul 10.00 - 22.00 WIB.

Toko kelontong yang jual kebutuhan sehari-hari dan alat kesehatan boleh beroperasi pada pukul 08.00 - 21.00 WIB.

Pasar induk dan UMKM boleh beroperasi normal tanpa batasan jam operasional.

Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh beroperasi pukul 04.00 - 21.00 WIB.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah