Perwal Terbaru, Ini Ringkasan Aturan PPKM Level 2 di Kota Bandung

- 6 April 2022, 23:15 WIB
Aturan PPKM Level 2 di wilayah Kota Bandung berdasarkan Perwal Terbaru.
Aturan PPKM Level 2 di wilayah Kota Bandung berdasarkan Perwal Terbaru. /Humas Kota Bandung

Pasar tradisional yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari boleh beroperasi pada pukul 04.00 - 20.00 WIB.

PKL, toko kelontong yang jual barang non kebutuhan sehar-hari, bengkel, laundry dan sebagainya boleh beroperasi pada pukul 06.00 - 21.00 WIB.

Apotik dan toko obat boleh beroperasi 24 jam penuh.

Khusus bulan Ramadhan (1 April - 4 Mei 2022)

Layanan drive thru restoran boleh buka 24 jam penuh.

Toko swalayan boleh beroperasi pukul 04.00 - 21.00 WIB.


Bioskop

Bioskop boleh beroperasi dengan kapasitas 70 persen.

Baca Juga: Dijuluki 'Bapak Utang' Berikut Utang Negara Era Jokowi Dibandingkan 6 Presiden Sebelumnya


Tempat Wisata, Taman, Hiburan dan Ruang Publik

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah