BANDUNG, PRFMNEWS - Ada empat jalur bagi calon peserta didik untuk mendaftar pada penyelenggaraan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2024/2025 di Kota Bandung.
Empat jalur PPDB 2024 di Kota Bandung, yakni:
Jalur Afirmasi (Rawan Melanjutkan Pendidikan dan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus), Zonasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Jalur Prestasi.
Adapun berbagai persyaratan PPDB 2024/25 sebagai berikut:
Persyaratan Umum:
1. Akta kelahiran/Surat Keterangan Lahir Calon Peserta Didik
2. Kartu Keluarga
3. KTP Orang Tua.
Persyaratan Khusus
1. Jalur Afirmasi: bagi kategori RMP terdaftar pada DTKS atau P3KE, atau pemilik KIP yang terdaftar DAPODIK.