Ada Empat Jalur PPDB 2024 di Kota Bandung, Simak Penjelasan dan Persyaratannya

Tayang: 17 Mei 2024, 20:00 WIB
Penulis: Indra Kurniawan
Editor: Tim PRFM News
PPDB Kota Bandung 2024
PPDB Kota Bandung 2024 /Dinas Pendidikan Kota Bandung

Sedangkan kategori PDBK melampirkan surat rekomendasi dari tim asessment center Disdik Kota Bandung (pendaftaran melalui: asesmen.disdikbandung.com)

2. Zonasi

- Akta Kelahiran
- KTP Orang Tua
- Kartu Keluarga (1 tahun sebelum pendaftaran).

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

- Surat Keterangan Pindah Tugas (paling lama 1 tahun sebelum PPDB, Surat Keterangan Pindah Domisili dari Disdukcapil Kabupaten/Kota Asal)
- Surat Keterangan Belajar Mengajar bagi Guru atau Tenaga Kependidikan

4. Jalur Prestasi

- Akademik: menampilkan nilai rapor (kelas 4, 5, dan 6 semester
1 serta surat keterangan peringkat nilai rapor)

- Penghargaan/Perlombaan: Menampilkan Sertifikat Penghargaan/Perlombaan minimal tingkat Kota yang diselenggarakan paling singkat 6 bulan, dan paling lama 3 tahun sebelum pelaksanaan PPDB.

Selanjutnya, proporsi kuota PPDB 2024/25 berdasarkan keempat jalur masuk seperti disebut sebelumnya, antara lain:

1. Sekolah Dasar (SD)
- Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen;
- Jalur Zonasi sebanyak 70 persen;
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua sebanyak 5 persen.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub