Simak Aturan Halal Bihalal Idul Fitri 1443 H Terbaru dari Pemerintah untuk PPKM Level 1, 2 dan 3

- 3 Mei 2022, 09:40 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /

PRFMNEWS - Simak aturan Halal Bihalal Idul Fitri 1443 H terbaru dari pemerintah untuk PPKM level 1, 2, dan 3. 

Seperti diketahui bahwa kini pemerintah memberikan kelonggaran terhadap masyarakat untuk melakukan mudik lebaran.

Dilansir oleh laman setneg.go.id, presiden melalui pernyataannya meminta agar masyarakat tetap waspada.

“Namun, kita harus tetap waspada. Jangan sampai perjalanan mudik justru memicu munculnya gelombang baru penularan Covid-19. Apalagi arus mudik tahun ini diperkirakan akan sangat besar. Menurut laporan yang saya terima, diperkirakan ada 23 juta mobil pribadi dan 17 juta sepeda motor yang akan melakukan perjalanan mudik di pulau jawa saja,” seperti dikutip melalui setneg.go.id.

Baca Juga: Hati hati, Berikut Penyebab Penyakit Asam Urat dan Cara Mengatasinya, menurut dr. Saddam Ismail

Selain itu bagi Anda yang akan melakukan acara Halal Bihalal Idul Fitri, ada baiknya untuk mengetahui aturan-aturannya sesuai PPKM yang berlaku.

Seperti dikutip dari laman covid19.go.id, diketahui batas maksimal untuk jumlah tamu yang dapat hadir diatur sesuai dengan PPKM yang berlaku.

Untuk daerah dengan PPKM Level 3 hanya bisa menampung 50 persen jumlah orang dari kapasitas tempat.

Lalu untuk daerah dengan PPKM Level 2 yaitu bisa hingga 75 persen dari kapasitas tempat.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x