Baca Juga: Tarif Tiket Masuk Pangandaran Terbaru, Berlaku di Libur Lebaran Kali ini
Sedangkan untuk daerah dengan PPKM level 1 yaitu diperbolehkan hadir yakni 100 persen dari kapasitas tempat.
Atau jika jumlah tamu Halal Bihalal lebih dari 100 orang maka penyelenggara pelu menyediakan makanan dan minuman dalam kemasan untuk dibawa pulang (tidak disajikan di tempat/prasmanan).
Penyelenggara juga harus mengimbau untuk menghindari acara makan bersama, karena dengan membuka masker secara beramai-ramai akan rawan penularan Covid 19.
Tentunya semua tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat, yakni memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer secara berkala serta menjaga jarak.***