PRFMNEWS – Aturan lengkap pelaksanaan halal bihalal saat Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H resmi ditetapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ.
Ada empat poin aturan pelaksanaan halal bihalal Lebaran 2022 tercantum dalam SE Mendagri yang terbit pada 22 April 2022 tersebut.
Empat aturan pelaksanaan halal bihalal Lebaran 2022 ini, antara lain pembatasan jumlah tamu dan larangan makan minum di tempat (prasmanan) untuk jumlah tamu tertentu.
Aturan pelaksanaan halal bihalal Lebaran 2022 dalam SE Mendagri tersebut ditujukan bagi para kepala daerah yakni gubernur dan bupati/wali kota, serta masyarakat di seluruh Indonesia.
Mendagri Tito menegaskan dalam aturan itu menjelaskan hal-hal yang diatur demi mencegah potensi peningkatan jumlah kasus Covid-19 di sejumlah daerah di Indonesia pasca Lebaran 2022.
Aturan pertama menyebutkan halal bihalal disesuaikan dengan level PPKM di kabupaten/kota masing-masing.
Baca Juga: Jokowi Imbau Masyarakat Tidak Makan dan Minum Saat Halal Bihalal
"Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali,” bunyi aturan pertama dalam aturan itu.