Aturan Halal Bihalal Lebaran 2022 dari Pemerintah Resmi Dikeluarkan

- 23 April 2022, 12:15 WIB
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur Halal Bihalal.
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur Halal Bihalal. /kemendagri.go.id


PRFMNEWS - Pemerintah resmi mengeluarkan peraturan perihal acara halal bihalal pada lebaran 2022 kali ini untuk mencegah terjadinya kembali lonjakan Covid-19.

Tak hanya mengatur mengenai mudik dan Salat Idul Fitri, pemerintah juga mengatur mengenai pelaksanaan halal bi halal lebaran 2022 kali ini.

Pemerintah tak mengeluarkan larangan, melainkan aturan agar pelaksanaan mudik, Shalat Idul Fitri dan halal bi halal tidak menjadi cluster baru Covid-19.

Baca Juga: Presiden Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng Hingga Batas Waktu yang Belum Ditentukan

Hal tersebut disampaikan langsung oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian saat menerbitkan surat edaran tentang pencegahan Covid-19 di musim lebaran 2022.

"Sehubungan perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah dan mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus Covid 19, maka dalam kegiatan halal bi halal oleh masyarakat, diminta kepada gubernur dan bupati/walikota untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut," ucap Tito Karnavian, seperti dikutip prfmnews.id dari Antara, Sabtu, 23 April 2022.

Poin utama aturan pelaksanaan halal bi halal adalah:

Baca Juga: PENTING! Berikut Syarat Mudik 2022 Pakai Kendaraan Pribadi

1. Halal bi halal dilaksanakan dengan penyesuaian level PPKM Jawa Bali dan pulau lainnya di masing-masing daerah di Indonesia

2. Jumlah tamu yang hadir, 50 persen dari kapasitas tempat (Level 3), 75 persen (Level 2) dan 100 persen (Level 1)

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x