Syarat Terbaru Naik Kereta Api Penumpang Anak Usia di Bawah 6 Tahun hingga Dewasa Masa Mudik Lebaran 2022

- 22 April 2022, 21:10 WIB
Syarat mudik Lebaran 2022 terbaru khususnya bagi yang berencana ingin menaiki kereta api
Syarat mudik Lebaran 2022 terbaru khususnya bagi yang berencana ingin menaiki kereta api /Dok KAI

PRFMNEWS - Syarat terbaru naik kereta api (KA) bagi penumpang anak usia di bawah 6 tahun, 6 – 17 tahun, hingga dewasa di atas 18 tahun masa mudik dan balik Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H telah dirilis PT KAI (Persero).

Syarat terbaru naik kereta api bagi penumpang anak usia di bawah 6 tahun hingga dewasa di atas 18 tahun masa mudik dan balik Lebaran 2022 tersebut berlaku mulai 20 April 2022.

Syarat terbaru bagi penumpang anak hingga dewasa yang berlaku mulai 20 April 2022 tersebut diperuntukkan perjalanan kereta api jarak jauh atau antarkota.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, syarat terbaru tersebut menyesuaikan terbitnya SE Kemenhub Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kemenhub Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 19 April 2022.

Baca Juga: Jembatan Citarum Lama Dayeuhkolot Bandung Dibuka Lagi Masa Lebaran 2022, Dibangun Permanen di 2023

“Penumpang kereta api jarak jauh berusia 6 – 17 tahun yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen,” kata Joni, dikutip prfmnews.id dari laman KAI pada Jumat, 22 April 2022.

Sedangkan untuk anak usia 6 – 17 tahun yang baru divaksin dosis pertama, tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR berlaku 3x24 jam.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh terbaru, baik untuk anak-anak maupun dewasa:

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes Antigen maupun PCR.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x