Pelunasan Biaya Haji Sudah Ditutup, Jemaah Harus Waspada Tawaran Pergi Berangkat Haji dengan Visa Non Haji

- 7 Mei 2024, 08:00 WIB
Jemaah haji Indonesia disambut lagu Indonesia raya, Jumat 12 Agustus 2022.
Jemaah haji Indonesia disambut lagu Indonesia raya, Jumat 12 Agustus 2022. /MCH 2022.

PRFMNEWS - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1445 H/2024 M sudah ditutup pada April 2024 kemarin.

Dengan adanya penutupan pelunasan Bipih, maka dipastikan kuota haji Indonesia sudah terpenuhi sehingga jemaah diimbau tidak tertipu tawaran berangkat haji dengan beragam visa non haji.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menyampaikan, saat ini banyak tawaran berangkat dengan selain visa haji, baik mengatasnamakan visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, hingga multiple.

Karenanya, setiap jemaah wajib mewaspadai jika ada tawaran pergi haji dengan visa selain visa haji.

Baca Juga: Kloter Perdana Jemaah Haji Dijadwalkan Berangkat ke Tanah Suci 12 Mei 2024

"Jemaah agar berhati-hati terhadap tawaran berangkat dengan visa non haji. Saat ini, kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jemaah jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat dengan visa non haji," kata Anna dikutip di laman resmi Kemenag.

Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, yakni haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah.

Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah, terdiri atas 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus.

Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK. Dan, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah