b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam.
Baca Juga: Catat Lokasi Verifikasi Offline Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.
e) Penumpang berusia 6 – 17 tahun yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen.
f) Penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen ataupun PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 penumpang.
Hasilnya, data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access atau di loket stasiun, dan pada saat boarding. Meski demikian, bukti vaksin dan hasil tes Covid-19 fisik masih tetap dapat diterima.
Baca Juga: Operasi Ketupat 2022 di Kabupaten Bandung Dimulai Hari ini, 1.623 Petugas Dikerahkan
"Dengan penetapan persyaratan ini, calon pelanggan diimbau untuk dapat segera melakukan vaksinasi agar perjalanan mudik kali ini Aman dan Sehat," ujar Joni.