Berikut Aturan Naik Kereta Api Antar Kota untuk Anak Usia 6 Sampai 12 Tahun

- 13 April 2022, 16:45 WIB
Ilustrasi kereta mudik.
Ilustrasi kereta mudik. /dok PT KAI Daop 2 Bandung

PRFMNEWS – Pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik pada hari raya Lebaran tahun ini.

Masyarakat cukup antusias menyambut mudik tahun ini salah satunya berburu tiket perjalanan untuk mudik.

Terkait aturan perjalanan terbaru pemerintah telah mengeluarkan surat edaran No 39 Tahun 2022 Kementerian Perhubungan dan SE No 16 Tahun 2022 Satgas Penanganan Covid.

Baca Juga: KAI Cirebon Siap Operasikan 24 Kereta Api Tambahan Lebaran 2022, Kapan Mulai Beroperasi?

Dikutip prfmnews.id dari akun resmi KAI, anak usia 6-12 tahun yang akan melaksanakan perjalanan antar kota menggunakan Kereta Api maka harus memenuhi persyaratan berikut:

1. Penumpang dengan usia 6-18 mengikuti regulasi dewasa yang belum vaksin dosis ketiga (booster)

2. Bagi yang sudah menerima vaksin kedua harus melampirkan hasil negatif antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam)

Baca Juga: KAI Semarang Siapkan 16 Kereta Tambahan saat Mudik dan Balik Lebaran 2022, ini Jadwal Operasinya

Baca Juga: Kereta Barang Anjlok di Kadungora Garut di Perlintasan dan Halangi Jalan, PT KAI Berhasil Evakuasi

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x