Berikut Aturan Naik Kereta Api Antar Kota untuk Anak Usia 6 Sampai 12 Tahun

- 13 April 2022, 16:45 WIB
Ilustrasi kereta mudik.
Ilustrasi kereta mudik. /dok PT KAI Daop 2 Bandung

3. Bagi yang baru menerima vaksin pertama harus melampirkan RT-PCR (3X24 jam)

4. Bagi yang belum bisa menerima vaksin karena alasan medis maka harus melampirkan keterangan dari dokter RS pemerintah dan juga disertakan dengan RT-PCR (3X24 jam)

Baca Juga: Ciro Alves Resmi Jadi Punggawa Persib, Biru Adalah Hijau yang Baru Terjawab

Sedangkan bagi penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah