3. Bagi yang baru menerima vaksin pertama harus melampirkan RT-PCR (3X24 jam)
4. Bagi yang belum bisa menerima vaksin karena alasan medis maka harus melampirkan keterangan dari dokter RS pemerintah dan juga disertakan dengan RT-PCR (3X24 jam)
Baca Juga: Ciro Alves Resmi Jadi Punggawa Persib, Biru Adalah Hijau yang Baru Terjawab
Sedangkan bagi penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.***