PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung menerbitkan aturan PPKM level 2 dalam Perwal Terbaru pekan ini.
Perwal terbaru yang diterbitkan Pemerintah Kota Bandung terkait aturan PPKM Level 2 ini yaitu Perwal Kota Bandung Nomor 41 Tahun 2022.
Perwal Kota Bandung Nomor 41 Tahun 2022 berisi tentang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2 di Kota Bandung.
Baca Juga: Pemerintah pastikan PPKM Tetap Berlaku, Luhut: Hingga Waktu yang Masih Belum Ditentukan
Selain itu, kini ada relaksasi yang dilakukan dalam bidang Jasa Pariwisata Hiburan pada Perwal Nomor 41 Tahun 2022 kali ini.
“Relaksasi pun dilakukan, seperti jasa Pariwisata Hiburan (Karaoke, Pub, Bar, Klab malam) dapat beroperasi mulai dari pukul 16.00-21.00 WIB dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.
Berikut gambaran umum Perwal No.41 tahun 2022 seperti dikutip dari Instagram @halobandung.
Baca Juga: PPKM di Indonesia Berakhir 9 Mei 2022 Tidak Benar, Luhut Pastikan Masih Diperpanjang
Waktu Operasional