Aturan Baru PPKM Kota Bandung Dimulai Lagi, Ada Kelonggaran di Sektor Ini

- 11 Mei 2022, 14:00 WIB
Perwal Terbaru PPKM Level 2 di Kota Bandung, Ada Kelonggaran untuk Jasa Pariwisata dan Hiburan
Perwal Terbaru PPKM Level 2 di Kota Bandung, Ada Kelonggaran untuk Jasa Pariwisata dan Hiburan /prfmnews

- Pasar Tradisional yang menjual non kebutuhan sehari-hari beroperasi pukul 04.00-22 WIB

- Warung/Restoran/Rumah makan/Café, Pedagang Kaki Lima, Toko kelontong non kebutuhan sehari-hari, outlet voucher, pangkas rambut, bengkel kecil, cucian kendaraan dan sejenis beroperasi pukul 06.00-22.00 WIB

- Toko Kelontong/ jual alat kesehatan beroperasi pukul 08.00-22.00 WIB

- Pusat perbelanjaan/Mall/Pertokoan/Toko Swalayan pukul 10.00-22.00 WIB

- Apotek dan toko obat/ layanan drive thru/pesan antar restoran (24 jam)

 

Kegiatan di Mall/Pusat Perbelanjaan

- Dapat beroperasi, kapasitas pengunjung maksimal 75 persen

Kegiatan Restoran/Café/Rumah Makan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Hotel

- Melayani makan di tempat

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: Instagram @halobandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah