PRFMNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung membuka pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung untuk jalur perseorangan atau independen.
Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsi menyatakan, pihaknya akan segera melakukan pengumuman terkait pembukaan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung jalur independen.
"Mulai tanggal 5 Mei sampai 7 Mei merupakan pengumuman untuk pembukaan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung untuk jalur perseorangan," ujarnya saat ditemui tim liputan PRFM di Soreang, Sabtu 4 Mei 2024.
Baca Juga: Mau jadi Gubernur Jabar Lewat Jalur Independen di Pilgub 2024? Ini Syaratnya
Selanjutnya, kata Syam, KPU Kabupaten Bandung akan membuka layanan penyerahan bukti dukungan bagi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung jalur independen.
"Tanggal 8 Mei sampai 13 Mei 2024, itu ada tahapan penyerahan dan penerimaan dukungan bagi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung jalur perseorangan," ujarnya.
Adapun syarat bagi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung untuk jalur independen, yakni mengantongi 172.589 dukungan.
Baca Juga: Program Besti Digulirkan, Suci Rizki Ucapkan Terima Kasih Kepada Bupati Bandung
"Dukungan itu berjumlah 172.589 dukungan yang tersebar di 16 kecamatan di Kabupaten Bandung," jelas Syam.