Mau jadi Gubernur Jabar Lewat Jalur Independen di Pilgub 2024? Ini Syaratnya

- 1 Mei 2024, 09:00 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024
Ilustrasi Pilkada 2024 /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi/

PRFMNEWS - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan digelar di Indonesia, termasuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat. Tahapan jelang Pilkada juga sudah mulai berlangsung saat ini.

Masyarakat Jawa Barat bakal memilih calon gubernur-wakil gubernur di Pilkada 2024 pada November mendatang.

Sejumlah nama pun sudah di gadang-gadang menjadi cagub Jabar, namun jika kamu berminat menjadi calon perseorangan pada pemilihan Gubernur Jawa Barat 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat membuka kesempatan bagi warga yang ingin maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tanpa partai politik (independen).

Baca Juga: Dedi Mulyadi Siap Maju di Pilgub Jabar 2024, Tapi Tunggu Keputusan Partai Gerindra Mei Nanti

Mengikuti Pilkada 2024 bisa melalui jalur independen. Ada sejumlah syarat calon independen Pilkada 2024 yang harus dipenuhi seseorang jika ingin mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 tanpa diusung oleh partai.

Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni mengatakan, salah satu syarat sah untuk maju pada calon perseorangan atau jalur independen non partai, diperlukan sejumlah dukungan yang jumlahnya tidak main-main. Bakal calon perseorangan membutuhkan dukungan nyata dari 2 juta lebih penduduk Jabar.

"Calon perseorangan harus mendapat dukungan dari 6,5 persen daftar pemilih tetap (DPT) Jabar," ujar Ummi.

"Dukungan tersebar di 14 kabupaten dan kota karena harus setengah plus satu dari jumlah kabupaten kota. Karena kabupaten kota ada 27, ini ada 14 kabupaten kota yang akan kita lakukan sebaran untuk dukungan perseorangannya itu," sambung Ummi.

Baca Juga: Peluang Ridwan Kamil Menang di Pilgub Jabar Lebih Besar dibanding Jakarta Meski Pesaing Berat, Kata Pengamat

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah