PPKM Diperpanjang Satu Bulan, Seluruh Daerah Jawa-Bali Level 1

- 8 Juni 2022, 16:15 WIB
Pemerintah memuli pemberlakuan PPKM level 1.
Pemerintah memuli pemberlakuan PPKM level 1. /Pixabay/Febri Amar/Pikiran Rakyat/Pixabay/Febri Amar

PRFMNEWS - Sejak liburan Idul Fitri sebulan yang lalu, kondisi pandemi Covid-19 masih cukup terkendali dan stabil di berbagai wilayah di Indonesia.

Pasca liburan bersama tersebut, tidak terjadi lonjakan kasus baru. Namun, Pemerintah tetap mewaspadai dan menjaga kondisi ini dengan menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Berdasarkan arahan dari Presiden RI Joko Widodo terkait PPKM, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlngga Hartanto menjelaskan, bahwa kriteria PPKM saat ini hanya akan memperhitungkan kriteria dan data Transmisi Komunitas (Laju Penularan) dari Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Jemaah Haji Asal Karawang dan Bandung Telah Tiba di Madinah

"Untuk mengatur Kembali perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali, Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022. Aturan tersebut mulai berlaku sejak 7 Juni sampai 4 Juli 2022 atau sekitar satu bulan, namun ini dapat diubah sewaktu-waktu sesuai kondisi yang terjadi di masyarakat,” tutur Menko Airlangga dikutip prfmnews.id pada Rabu, 8 Juni 2022.

Lanjutnya, dirinya menyampaikan tidak akan memperhitungkan kriteria Capaian Vaksinasi Dosis 2 dan Lansia, yang relatif sudah cukup tinggi di sebagian besar daerah.

Diketahui, bahwa pelaksanaan PPKM tersebut disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi, berdasarkan Level Asesmen yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: VIDEO Aksi Santai Para Pengendara Motor Terobos Palang dan Lawan Arus di Perlintasan KA Kircon Bandung

Sementara itu, kondisi pandemi di sejumlah Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali juga masih terjaga cukup baik.

Selain itu juga dari 386 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali, sebanyak 385 Kabupaten/Kota diantaranya hampir semua berada pada level 1, hanya ada 1 Kabupaten yakni Kabupaten Teluk Bintuni yang berada di Level 2.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x