Pemerintah Perpanjang PPKM Level 1 di Seluruh Daerah di Indonesia

- 6 September 2022, 21:56 WIB
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /Unsplash/martin sanchez


PRFMNEWS - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di semua daerah di Indonesia.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 tahun 2022 untuk wilayah Jawa-Bali dan Instruksi Mendagri Nomor 43 tahun 2022 untuk luar Jawa-Bali. Lalu kedua Inmendagri tersebut akan berlaku mulai 6 September sampai tanggal 3 Oktober 2022.

Menurut Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan di tengah kondisi penularan Covid-19 yang mengalami penurunan, kemudian secara substansi Inmendagri tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya.

Baca Juga: Dewan Pers Siapkan Aplikasi Pengaduan Masyarakat untuk Masalah Pemberitaan

"Hasil asesmen PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di level 1. Namun kita tetap harus terus waspada karena hingga saat ini positivity rate kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO yaitu lima persen,” ujar Safrizal dikutip prfmnews.id dari laman Sekretariat Kabinet.

Safrizal juga menuturkan bahwa ada sejumlah penyesuaian terkait pengaturan pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negri (PPLN) yang disesuaikan pada adendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga: Teknis Penyaluran Rampung, Kemnaker Siap Cairkan BSU BBM 2022 bagi Pekerja yang Penuhi 3 Syarat ini

Selain itu, dirinya menghimbau kepada pemerintah daerah untuk terus berkolaborasi demi meningkatkan tingkat vaksinasi dosis lanjutan atau booster.

"Setiap kesempatan tak henti-hentinya kami memberikan penekanan pentingnya percepatan vaksin dosis lanjutan (booster) yang capaian secara nasional masih di bawah angka 30 persen," ujarnya.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x