Teknis Penyaluran Rampung, Kemnaker Siap Cairkan BSU BBM 2022 bagi Pekerja yang Penuhi 3 Syarat ini

- 6 September 2022, 19:33 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah. Bantuan Subsidi Upah Termin II Telah Disalurkan Kemnaker Hari Ini ke 8 Juta Pekerja Dari Total 12 Juta Orang.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah. Bantuan Subsidi Upah Termin II Telah Disalurkan Kemnaker Hari Ini ke 8 Juta Pekerja Dari Total 12 Juta Orang. /Dok. Kemnaker RI


PRFMNEWS – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) siap menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 sebagai bansos tambahan usai kenaikan BBM bagi para pekerja yang memenuhi syarat penerima.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, BSU BBM bagi para pekerja yang memenuhi syarat ini siap dicairkan mulai September 2022 setelah pihaknya selesai menyusun pedoman teknis penyalurannya.

Menaker Ida menyebut, syarat dan kriteria penerima BSU BBM ini diatur dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Baca Juga: Menaker: Mulai Bulan ini BSU Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Dibagikan, Tunggu 5 Tahap Awal Rampung

Syarat penerima BSU BBM 2022 ini, kata Ida, pertama adalah pekerja tersebut merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

Kedua, penerima ini merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022. Kemudian ketiga, memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.

"Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota," ucapnya, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA.

Baca Juga: BSU Segera Dibagikan kepada Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta

Ida menambahkan, penyaluran BSU BBM ini berlaku untuk calon penerima di seluruh Indonesia dan dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri.

“Menurut data BPJS Ketenagakerjaan terdapat 16.198.731 pekerja yang memenuhi syarat untuk menerima subsidi upah tersebut,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x