Menaker: Mulai Bulan ini BSU Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Dibagikan, Tunggu 5 Tahap Awal Rampung

- 2 September 2022, 15:20 WIB
Kriteria calon penerima BSU 2022 masih sama dengn yang dulu, karena itu bagaimana cara cek BSU Ketenagakerjaan? bukanlah hal yang asing bagi para pekerja.
Kriteria calon penerima BSU 2022 masih sama dengn yang dulu, karena itu bagaimana cara cek BSU Ketenagakerjaan? bukanlah hal yang asing bagi para pekerja. /PIXABAY/PEXEL

PRFMNEWS – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berjanji akan segera menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) kepada para pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, jadwal penyaluran bantuan sosial (bansos) tambahan berupa BSU Rp600 ribu bagi pekerja gaji di bawah Rp3,5 juta diupayakan dilakukan mulai bulan September 2022 ini.

Menaker menyebut, BSU Rp600 ribu untuk karyawan gaji di bawah Rp3,5 juta ini akan dibagikan secara cepat, tepat sasaran, dan akuntabel usai pihaknya merampungkan lima tahap persiapan sebelum penyaluran.

Baca Juga: Imbas Suruh Wartawan Bicara dengan Pohon, Anggota Polisi Polsek Kembangan Dihukum Sesuai Instruksi Propam

“Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” ujar Ida Fauziyah dikutip prfmnews.id dari keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut Ida memaparkan lima tahapan persiapan sebelum penyaluran BSU 2022 ini dilakukan.

Pertama, penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU. Kedua, finalisasi regulasi berupa peraturan Menaker tentang penyaluran BSU.

Baca Juga: Sinopsis Preman Pensiun 6 Hari ini: Cecep, Ujang dan Murad Incar Agus, Uhen Masih Dendam ke Anak Buah Remon

Lalu ketiga, koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pemadanan data, antara lain dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), TNI, dan Polri untuk menjaga agar BSU ini tidak tersalurkan ke ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x