Imbas Suruh Wartawan Bicara dengan Pohon, Anggota Polisi Polsek Kembangan Dihukum Sesuai Instruksi Propam

- 2 September 2022, 14:45 WIB
Saat Oknum Anggota Polisi Menyuruh Wartawan Bicara dengan Pohon / tangkapan layar video unggahan Pikiran Rakyat di akun Facebook Pikiran Rakyat.com
Saat Oknum Anggota Polisi Menyuruh Wartawan Bicara dengan Pohon / tangkapan layar video unggahan Pikiran Rakyat di akun Facebook Pikiran Rakyat.com /

PRFMNEWS - Beberapa hari yang lalu sempat media sosial sempat heboh dengan video seorang anggota polisi yang menyuruh wartawan berbicara dengan pohon.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce angkat suara terhadap hal tersebut.

Pasma menyebutkan bahwa anggotanya yang menyuruh wartawan berbicara kepada pohon dihukum sesuai dengan instruksi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Link Twibbon dan Logo HUT ke-212 Kota Bandung, Termasuk 4 Cara Lain untuk Meriahkan HJKB 2022 di Rumah

"Kalau memang ada kesalahan kita akan menjalankan hukuman tersebut kepada pihak yang bersangkutan," kata Pasma saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat, pada Jumat 2 September 2022.

Anggota Polsek kembangan yang menyuruh wartawan berbicara dengan pohon sudah diperiksa Propam Polres Jakarta Barat.

Yang bersangkutan diketahui sudah diperiksa di Propam Polda Metro Jaya, dan hingga saat ini, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Propam tersebut.

Sebelumnya, video aksi oknum polisi yang menyuruh seorang wartawati berbicara kepada pohon viral di media sosial pasca diunggah akun Instagram @sunankalijaga_sh, pada Rabu 31 Agustus 2022.

Baca Juga: 6 Anggota Polri Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah