Tanggapi Kisruh UKW, Kominfo Tegaskan Hanya Dewan Pers yang Berhak Gelar Sertifikasi Wartawan

- 27 Juni 2022, 21:49 WIB
Kominfo tegaskan hanya Dewan Pers lembaga yang berhak mengadakan sertifikasi wartawan.
Kominfo tegaskan hanya Dewan Pers lembaga yang berhak mengadakan sertifikasi wartawan. /dok Dewan Pers


PRFMNEWS - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) angkat suara soal kisruh dan viralnya Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dilakukan instansi lain.

Pasalnya, hanya Dewan Pers satu-satunya lembaga yang berhak menggelar sertifikasi wartawan.

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberi izin atau rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi pada insan pers.

Baca Juga: 16 Wartawan PRMN Ikuti UKW untuk Tingkatkan Profesionalitas

“Hanya Dewan Pers satu-satunya lembaga yang berhak melakukan sertifikasi
wartawan. Tidak ada lembaga lain lagi,” ujar Usman dalam audiensi dengan Dewan Pers.

Usman menambahkan, jika memang Kominfo mengeluarkan surat izin atau
rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi wartawan, maka ia
meminta agar rekomendasi atau izin tersebut dicabut.

Ia juga melaporkan kasus ini kepada Menteri Kominfo, Johnny G Plate.

Baca Juga: Terkait ASO, Kominfo Pastikan Distribusi STB Berkomponen Dalam Negeri Minimal 20 Persen

“Ada yang bertanya pada saya, mengapa Kominfo justru tidak mendukung Dewan
Pers? Saya justru heran kalau ada yang meragukan komitmen saya untuk mendukung Dewan Pers,” lanjutnya.

Kasus ini bermula ketika LSP Pers Indonesia mengadakan uji kompetensi dan sertifikasi wartawan. Usman mengaku telah mendapat flyer uji kompetensi wartawan dari LSP Pers Indonesia.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x