6 Anggota Polri Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 2 September 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi Sidang Etik. 6 polisi yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice menyusul Ferdy Sambo.
Ilustrasi Sidang Etik. 6 polisi yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice menyusul Ferdy Sambo. /Pixabay/Inactive_account_ID_249

PRFMNEWS - Polri menetapkan enam anggotanya sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Enam anggota Polri yang dijadikan tersangka karena berusaha untuk menghalangi penyidikan adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

Tersangka dikenakan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Kominfo Buka Suara Soal Dugaan Kebocoran Data Pendaftaran Kartu SIM HP

Baca Juga: Tidak Bikin Gula Darah Naik! Ini 4 Jenis Makanan Berlemak yang Aman Dikonsumsi Penderita Diabetes

"Betul, Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dikutip prfmnews.id dari Antara.

Dedi memastikan, penyidikan kasus tindak pidana obstruction of justice yang dilakukan oleh keenam tersangka berjalan secara paralel dengan sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca Juga: Presiden Jokowi Bicara Soal Harga BBM Bersubdisi, Begini Katanya

Dedi menambahkan misalnya seperti Sidang KKEP yang menyidang Kompol Chuk Putranto terkait pelanggaran etik tidak profesional dalam menangani perkara pembunuhan Brigadir J.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x