Ternyata ini Alasan Polri Tidak Izinkan Pengacara Brigadir J Ikuti Rekonstruksi di Rumah Ferdy Sambo

- 31 Agustus 2022, 07:15 WIB
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J tidak diizinkan masuk ke lokasi rekonstruksi.
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J tidak diizinkan masuk ke lokasi rekonstruksi. /ASPRILLA DWI ADHA/ANTARA FOTO

PRFMNEWS – Polri menyampaikan klarifikasi terkait alasan tidak mengizinkan pengacara Brigadir J mengikuti rangkaian rekonstruksi di rumah pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo pada Selasa, 20 Agustus 2022 kemarin.

Alasan mengapa pengacara Brigadir J tidak diperbolehkan mengikuti rekonstruksi yang digelar di TKP pembunuhan korban tersebut diungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Andi mengaku perlu mengungkap alasan ini usai adanya protes pengacara keluarga Brigadir J yang mengaku diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan di rumah pribadi Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Viral Mie Gacoan Belum Miliki Sertifikat Halal dan Dinilai Pakai Branding Nyeleneh, Begini Kata Kemenag

Menurut Andi, proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J kemarin hanya wajib dihadiri oleh penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), kelima tersangka hingga kuasa hukumnya.

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ungkapnya, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA.

Sehingga, lanjut Andi, tidak ada ketentuan mengizinkan pihak lain masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Baca Juga: Hasil Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Seorang Tersangka Bawa Pisau Ketika Peristiwa di Magelang

Hal ini juga berlaku bagi kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak selaku perwakilan korban mengingat menurutnya hasil rekonstruksi ini diperuntukkan guna kepentingan penyidikan dan penuntutan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah