PRFMNEWS – Polri menyampaikan klarifikasi terkait alasan tidak mengizinkan pengacara Brigadir J mengikuti rangkaian rekonstruksi di rumah pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo pada Selasa, 20 Agustus 2022 kemarin.
Alasan mengapa pengacara Brigadir J tidak diperbolehkan mengikuti rekonstruksi yang digelar di TKP pembunuhan korban tersebut diungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Andi mengaku perlu mengungkap alasan ini usai adanya protes pengacara keluarga Brigadir J yang mengaku diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan di rumah pribadi Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
Menurut Andi, proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J kemarin hanya wajib dihadiri oleh penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), kelima tersangka hingga kuasa hukumnya.
"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ungkapnya, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA.
Sehingga, lanjut Andi, tidak ada ketentuan mengizinkan pihak lain masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J ini.
Baca Juga: Hasil Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Seorang Tersangka Bawa Pisau Ketika Peristiwa di Magelang
Hal ini juga berlaku bagi kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak selaku perwakilan korban mengingat menurutnya hasil rekonstruksi ini diperuntukkan guna kepentingan penyidikan dan penuntutan.