Pengacara Brigadir J Dilarang Ikut Rekonstruksi, Polri Berikan Penjelasan

- 30 Agustus 2022, 15:15 WIB
 Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi /POLRI

 

PRFMNEWS - Bareskrim Polri memberikan penjelasan terkait pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan yang mengaku diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J digelar pada. Kamaruddin sudah datang sejak pukul 08.00 WIB, tapi setelah menunggu, Kamaruddin mengaku tidak dibiarkan masuk oleh pihak tertentu.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menuturkan, segala proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J ini hanya wajib dihadiri oleh pihak-pihak seperti penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka hingga kuasa hukumnya.

Baca Juga: Polri Ungkap Rincian 78 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Mulai dari Magelang Sampai Duren Tiga

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ungkap Andi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 30 Agustus 2022.

Menurut Andi, tidak ada kewajiban bagi pihaknya mengizinkan pihak lain masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi.

"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Dihadiri para tersangka, saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," tegasnya.

Baca Juga: LPSK Pastikan Bharada E Hadir dan Dikawal Melekat Selama Rekonstruksi Terkait Pembunuhan Brigadir J

Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan mendatangi rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo tempat rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J berlangsung, hari ini, Selasa 30 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah