Polri: Selain Ferdy Sambo, 5 Polisi Halangi Pengungkapan Kasus Brigadir J ini Bisa Kena Hukuman Pidana

- 25 Agustus 2022, 17:50 WIB
Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo. /Sewelaz.com

PRFMNEWS – Polri menegaskan, lima polisi yang terbukti menghalangi proses penyidikan atau “obstruction of justice” kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo bisa terancam hukuman pidana.

Kini, Timsus Polri tengah mempercepat pemeriksaan terhadap lima anggota polisi selain Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran pidana berupa menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain penyelidikan terkait dugaan pelanggaran pidana, sidang kode etik terhadap kelima polisi yang kini berstatus saksi dalam kasus penembakan Brigadir J ini juga akan dijalankan secara paralel.

Baca Juga: Yana Mulyana Resmikan Jembatan Cika Cika di Dago, Cocok Jadi Wisata Edukasi Baru di Bandung

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, terkait pemeriksaan lima polisi ini sudah dilimpahkan ke Direktorat Siber Polri. Dari pemeriksaan tersebut, nantinya timsus akan memutuskan status kelima polisi itu.

"Siber itu tentunya kan memiliki manajemen penyidikan dari mulai gelar awal sampai memutuskan pemeriksaan para saksi dulu, kemudian baru ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan selesai itu baru diputuskan status," ungkap Dedi, dikutip prfmnews.id dari laman PMJ News.

Menurut Dedi, tidak tertutup kemungkinan kelima personel polisi itu juga akan dikenai pidana atas pelanggaran obstruction of justice seperti yang ditetapkan terhadap Ferdy Sambo.

Baca Juga: Harga Telur di Kota Bandung Tembus Rp33 Ribu per Kilogram

"Bisa berlaku sama dengan pidana FS (ferdy Sambo), semuanya paralel perintah Pak Kapolri. Sidang kode etik berjalan, proses penyidikan harus cepat juga begitu," ujarnya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x