PRFMNEWS - Sebanyak enam Polisi ditetapkan sebagai tersangka 'obstruction of justice' atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengonfirmasi kabar enam Polisi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Enam Polisi itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditsiber Bareskrim Polri.
Baca Juga: Rencana Penataan PKL di Kota Bandung Dimatangkan, 54 Titik di 13 Kecamatan jadi Target
"Betul. Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam Anggota Polri sebagai tersangka," ujar Dedi seperti dilansir prfmnews.id dari ANTARA pada Kamis, 1 September 2022.
Total enam Polisi yang ditetapkan sebagai tersangka Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir J ini semuanya berpangkat Perwira.
Enam anggota Polri itu berinisial BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW dan AKP IW.
Baca Juga: Koperasi Wanita Berkah Bermartabat di Kota Bandung Miliki Aset Rp1,8 Miliar, Awalnya Rp700 Ribu
Lebih rinci, para tersangka adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Raman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiqui Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.