Enam Polisi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ada Nama Brigjen Hendra Kurniawan

- 1 September 2022, 20:30 WIB
6 Polisi tersangka obstruction of justice Brigadir J, termasuk Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
6 Polisi tersangka obstruction of justice Brigadir J, termasuk Brigjen Pol Hendra Kurniawan. /foto ANTARA/edit Teras Gorontalo

PRFMNEWS - Sebanyak enam Polisi ditetapkan sebagai tersangka 'obstruction of justice' atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengonfirmasi kabar enam Polisi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Enam Polisi itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditsiber Bareskrim Polri.

Baca Juga: Rencana Penataan PKL di Kota Bandung Dimatangkan, 54 Titik di 13 Kecamatan jadi Target

"Betul. Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam Anggota Polri sebagai tersangka," ujar Dedi seperti dilansir prfmnews.id dari ANTARA pada Kamis, 1 September 2022.

Total enam Polisi yang ditetapkan sebagai tersangka Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir J ini semuanya berpangkat Perwira.

Enam anggota Polri itu berinisial BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW dan AKP IW.

Baca Juga: Koperasi Wanita Berkah Bermartabat di Kota Bandung Miliki Aset Rp1,8 Miliar, Awalnya Rp700 Ribu

Lebih rinci, para tersangka adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Raman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiqui Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x