PRFMNEWS - Pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan tidak diizinkan untuk melihat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Alasannya, pengacara korban pembunuhan tidak diperlukan untuk mengikuti rekonstruksi.
Hal tersebut membuat ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku kecewa dengan polisi lantaran pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tidak diizinkan untuk menyaksikan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
"Saya tentu sangat kecewa karena pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan tidak dibolehkan masuk," ungkap Samuel seperti yang dikutip prfmnews.id dari PMJNEWS hari ini Rabu, 31 Agustus 2022.
Baca Juga: Ternyata ini Alasan Polri Tidak Izinkan Pengacara Brigadir J Ikuti Rekonstruksi di Rumah Ferdy Sambo
Samuel menyebut, Dirtipidum Mabes Polri yang melarang pengacara Brigadir J untuk menyaksikan rekonstruksi. Namun, tidak diketahui apa alasan sesungguhnya.
Padahal, sebagai pengacara ada hak untuk melihat bagaimana rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
"Kenyataannya ya seperti itu, Dirtipidum tadi tidak dibolehkan masuk, bagaimana prosesnya saya kurang mengerti dan kekecewaan tentu pasti ada," ucapnya.
Baca Juga: Pengacara Brigadir J Dilarang Ikut Rekonstruksi, Polri Berikan Penjelasan
Sedangkan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J dilakukan di tiga lokasi. Pertama, di aula samping rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo. Di lokasi ini, rekonstruksi difokuskan pada peristiwa di Magelang.