Kota Bandung Sudah PPKM Level 1, Ini Aturan Baru WFO, Masuk Mall, Bioskop dan Cafe

- 9 Juni 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi PPKM. Daftar 14 Kabupaten dan Kota di Jabar yang Sudah Masuk PPKM Level 1.
Ilustrasi PPKM. Daftar 14 Kabupaten dan Kota di Jabar yang Sudah Masuk PPKM Level 1. /Antara/Raisan Al Farisi/

PRFMNEWS - Kota Bandung masuk Level 1 PPKM bersamaan dengan semua wilayah lain di Jawa dan Bali. Aturan terbaru pada sejumlah aspek pada wilayah Level 1 PPKM diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022, berlaku mulai 7 Juni – 4 Juli 2022.

Dalam Inmendagri tersebut, tercantum aturan terbaru untuk Kota Bandung yang sudah Level 1 PPKM, seperti work from office (WFO), masuk pusat perbelanjaan atau mall, menonton bioskop, hingga makan di cafe atau restoran.

Aturan terbaru masuk mall, supermarket, maupun pasar tradisional dan toko kebutuhan sehari-hari boleh dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

Jam operasional maksimal pukul 22.00 waktu setempat. Pengunjung dan pegawai yang masuk harus sudah kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi, kecuali yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Baca Juga: Sah! Stadion GBLA Diizinkan untuk Piala Presiden, Polda Jabar: Sekarang Kita Setting Pengamanannya

Anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk mall namun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Kemudian, aturan terbaru makan di cafe ataupun restoran berkonsep luar ruangan (outdoor) maupun dalam ruangan (indoor) boleh makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Jam operasional maksimal pukul 22.00 waktu setempat. Pengunjung dan pegawai wajib menggunakan PeduliLindungi kategori hijau, kecuali yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Aturan terbaru operasi kerja dari kantor (WFO) juga sudah 100 persen baik sektor esensial maupun non esensial. Pegawai yang datang ke kantor wajib sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi kategori hijau, kecuali yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x