Menkes akan Terbitkan Aturan Soal BPJS Kesehatan Orang Kaya, Tagihan Listrik dan Limit CC Bisa Jadi Penentunya

- 25 November 2022, 20:40 WIB
Menteri kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin akan terbitkan aturan BPJS Kesehatan untuk orang kaya.
Menteri kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin akan terbitkan aturan BPJS Kesehatan untuk orang kaya. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

PRFMNEWS – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menyiapkan program BPJS Kesehatan khusus peserta yang masuk kategori masyarakat ekonomi menengah ke atas atau orang kaya.

Budi Gunadi Sadikin menuturkan tengah menyusun Peraturan Menkes (Permenkes) yang mengatur layanan BPJS Kesehatan khusus orang kaya yang mengombinasikan iuran BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta.

Sehingga Menkes menyebut, layanan BPJS Kesehatan khusus peserta orang kaya ini akan dibayarkan sendiri oleh si pemilik dan tidak ditanggung lagi oleh negara melalui program kombinasi tersebut.

Baca Juga: Persib Bandung Ikuti Kebijakan PT LIB Soal Lanjutan Liga 1 dengan Sistem Bubble

“Ada PR yang harus dilakukan yaitu kita harus mengombinasikan antara asuransi swasta dan asuransi BPJS Kesehatan. Itu yang sekarang Permenkes-nya mudah-mudahkan kita keluarkan segera yang namanya coordination of benefit (COB),” ujar Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa 22 November 2022.

“Mudah-mudahan dengan demikian, kita tidak mengurangi layanan ke masyarakat tapi kita mendudukkan secara adil. Uang yang dikeluarkan negara itu benar-benar untuk masyarakat miskin bukan masyarakat kaya, dan BPJS Kesehatan bisa meng-cover seluruh masyarakat Indonesia secara sustainable ke depannya,” tambahnya.

Menurut Menkes, program tersebut harus segera dilakukan karena selama ini BPJS Kesehatan telah menanggung beban pengobatan orang-orang yang sebenarnya tergolong kaya.

Baca Juga: Hati-hati! Mobil Mogok di Rel Pintu Perlintasan Kereta Api Bisa Ancam Nyawa, Kenali 4 Penyebab Utamanya

“Saya seringkali dengar banyak orang-orang yang dibayarin besar (BPJS Kesehatannya oleh pemerintah) itu banyaknya orang-orang kadang-kadang konglongmerat juga orang-orang kaya juga,” bebernya.

Kondisi itulah, lanjutnya, yang mengakibatkan dari sisi keuangan BPJS Kesehatan menjadi negatif.

Lebih lanjut Budi memaparkan untuk mendeteksi peserta BPJS Kesehatan itu dari golongan kaya raya atau bukan cukup mudah, yakni dengan menelusuri melalui nomor NIK KTP, tagihan listrik, dan limit pengeluaran kartu kredit (credit card/CC).

”Kita lihat siapa yang spending-nya paling banyak, abis itu dapat NIK-nya (KTP) paling gampang lihat (tagihan) listriknya, kalo engga dari limit kartu kreditnya itu biasanya bisa dilihat juga,” terangnya.

Baca Juga: Dua Makanan Ini Bisa Sembuhkan Batuk Kering dan Berdahak, Kata dr Saddam Ismail

“Oh paling banyak ini orangnya, lihat limit kartu kreditnya berapa. Kalo dia nggak punya ini bener, tapi kalo tau-taunya dia limit kartu kreditnya Rp100 juta, nah itu bukan orang yang tepat kita bayarin,” sambungnya.

Cara tersebut menurutnya efektif menelusuri kelompok masyarakat yang berhak BPJS Kesehatannya dibayarkan negara. Karena semakin kaya, maka orang tersebut akan semakin banyak pengeluaran yang terdeteksi.

Sehingga, orang tersebut tidak seharusnya ikut menikmati layanan kesehatan yang justru membebani BPJS Kesehatan.

“Saya akan bicara dengan Pak Ghufron (Dirut BPJS Kesehatan), saya mau lihat 1.000 orang yang paling besar expense-nya di BPJS, saya mau tarik datanya,” tegas Budi.

Baca Juga: Sekda Tinjau Sejumlah Fasilitas Publik di Kota Bandung untuk Pastikan Kondisinya Terawat, Aman dan Nyaman

“Saya mau lihat tagihan PLN bayarnya berapa kVA (kilo Volt Ampere), kalau kVA-nya udah di atas 6.600 ya pasti itu adalah orang yang salah (BPJS Kesehatannya harus bayar sendiri),” imbuhnya.

Namun ia memastikan perilaku orang kaya yang berobat menggunakan BPJS Kesehatan tidak sepenuhnya melanggar aturan. Sebab memang layanan di BPJS Kesehatan belum mengakomodir semua kalangan ekonomi secara sustainable.

Ia berupaya ke depan, untuk kalangan orang kaya, akan dibuatkan kelas khusus yakni kelas 1. Kelas ini iurannya lebih besar yang dikombinasikan dengan biaya asuransi swasta sehingga manfaat dan fasilitas yang diberikan lebih bertambah.

Baca Juga: Cara Menangkal Gula Darah Tidak Melonjak dan Menimbulkan Masalah, Coba Saran dr. Zaidul Akbar Berikut Ini

“Untuk nasabah-nasabah yang kaya harusnya menambah dengan kombinasi iuran jaminan sosial BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta, dan yang bersangkutan harus membayar sendiri,” tegas Budi.

“Sedangkan yang miskin itu dibayarkan pemerintah on top dari yang dasar. Sehingga dengan demikian itu akan memastikan BPJS Kesehatan tidak kelebihan bayar, dan kelebihan bayarnya tidak diberikan ke orang-orang yang seharusnya tidak dibayar (oleh negara),” lanjutnya.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x