Komplit! Ini Daftar Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

- 21 September 2022, 11:30 WIB
Kartu BPJS Kesehatan/
Kartu BPJS Kesehatan/ /.*/Dok. PRFMNEWS

PRFMNEWS - Untuk kamu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tentu pernah bertanya, adakah penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan? Ternyata, jawabannya ada dan cukup banyak.

BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yakni lembaga khusus yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat, PNS, serta pegawai swasta.

Program ini mulai diselenggarakan tahun 2014 melalui dasar hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Salah satu program yang diadakan oleh BPJS adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pemerintah memang tidak secara spesifik menyebutkan “penyakit yang tidak ditanggung BPJS” maupun “penyakit yang ditanggung BPJS”.

Baca Juga: Kemenkes Tambah Daftar RS Guna Tingkatkan Pengobatan Penyakit Katastropik bagi Peserta JKN BPJS Kesehatan

Namun, sebenarnya sama halnya dengan asuransi kesehatan konvensional, terdapat beberapa jenis penyakit yang tidak dijamin oleh asuransi sosial ini.

Dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan soal deretan manfaat kesehatan dan jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Dengan demikian, cakupannya tidak hanya penyakit umum dan penyakit kritis saja, melainkan meliputi segala jenis pelayanan kesehatan. Berikut ini daftar penyakit yang tidak dijamin BPJS:

Baca Juga: 7 Penyebab Umum Darah Tinggi yang Tidak Diketahui, dr. Saddam Ismail Ungkapkan Apa Saja

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x