PRFMNEWS – Seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan, termasuk bayi baru lahir.
Seperti yang diketahui, BPJS Kesehatan memiliki sejumlah manfaat termasuk untuk ibu hamil hingga melahirkan. Lantas bila anaknya baru lahir bisakah secara langsung mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan saat menjalani perawat ?
Terdapat perbedaan untuk pendaftaran bayi baru lahir berdasarkan kepesertaannya. Berikut penjelasannya dilansir dari laman BPJS Kesehatan:
Baca Juga: Pemkot Bandung Pastikan Jadwal CFD Kembali Ditunda Imbas Kasus Covid-19 Naik Lagi
1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan
- Bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan secara otomatis ditetapkan sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan.
- Peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemda, mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/ Dinas Sosial Kabupaten/ Kota.
2. Peserta PPU
- Bayi baru lahir yang merupakan anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan
- Kepesertaannya langsung aktif mengacu pada status keaktifan orang tua PPU
- Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi/ Badan Usaha
Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir anak pertama sampai dengan ketiga: