a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu.
b. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
c. Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
Baca Juga: Selain Pendidikan, Pemerintah Republik Ceko Juga Lirik Potensi Wisata Jateng
3. Peserta PBPU & BP
Bayi baru lahir peserta PBPU dan BP dapat didaftarkan dengan syarat:
a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu.
b. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
c. Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan dilengkapi dengan Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA.
d. Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
Itulah persyaratan untuk pendaftaran BPJS Bayi Baru lahir, adapun pendaftarannya bisa dilakukan Mobil Customer Service (MCS), Mall Pelayanan Publik, Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota.
Manfaat yang bisa didapatkan bayi hingga anak – anak yang memiliki BPJS Kesehatan diantaranya pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi oleh dokter spesialis, rehabilitasi medis, perawatan dan lainnya.***