Simak Cara Mudah Daftarkan BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru lahir

- 12 November 2022, 10:20 WIB
Cara daftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan.
Cara daftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan. /BPJS Kesehatan/

a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu.

b. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.

c. Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.

Baca Juga: Selain Pendidikan, Pemerintah Republik Ceko Juga Lirik Potensi Wisata Jateng

3. Peserta PBPU & BP

Bayi baru lahir peserta PBPU dan BP dapat didaftarkan dengan syarat:

a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu.

b. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.

c. Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan dilengkapi dengan Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA.

d. Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

Baca Juga: Ungkap 6 Hal Penting Terkait Isu Myanmar di KTT ASEAN ke-41, Presiden Jokowi: Indonesia Sangat Kecewa

Itulah persyaratan untuk pendaftaran BPJS Bayi Baru lahir, adapun pendaftarannya bisa dilakukan Mobil Customer Service (MCS), Mall Pelayanan Publik, Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota.

Manfaat yang bisa didapatkan bayi hingga anak – anak yang memiliki BPJS Kesehatan diantaranya pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi oleh dokter spesialis, rehabilitasi medis, perawatan dan lainnya.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah