Polisi Libatkan Kompolnas dan Komnas HAM dalam Rekontruksi Pembunuhan di Mimika

- 4 September 2022, 11:48 WIB
Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi Pembunuhan /PRFMNEWS

Para korban dihabisi nyawanya oleh pelaku kemudian tubuh korban dimutilasi, lalu dimasukkan kedalam 6 karung yang berisi batu sebagai pemberat, dan dibuang di perairan jembatan Pigapu.

 

Dalam kasus ini, ke empat tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x