Polisi Libatkan Kompolnas dan Komnas HAM dalam Rekontruksi Pembunuhan di Mimika

- 4 September 2022, 11:48 WIB
Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi Pembunuhan /PRFMNEWS

 

PRFMNEWS - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika Polda Papua melakukan rekontruksi pembunuhan serta mutilasi di jalan Budi Utomo Ujung, Kabupaten Mimika pada Sabtu, 3 September 2022.

 

Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra menjelaskan kehadiran dan keterlibatan dari Kompolnas untuk memastikan bahwa penyelidikan serta penyidikan berjalan sesuai mekanisme yang diharapkan warga. 

 

Hal tersebut dilaksanakan dengan maksud dan tujuan agar rekontruksi ini dibuat secara transparan dan lebih terang lagi, terkait dengan tahapan atau perbuatan yang dilakukan pelaku. 

 

Baca Juga: 6 Anggota Polri Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J

 

"Jadi Kompolnas kawal kegiatan yang dilakukan oleh Polres Mimika dan dibackup Polda Papua. Sehingga betul-betul berjalan sesuai mekanisme serta sesuai dengan harapan masyarakat,” kata AKBP I Gede Putra dikutip dari PMJ News. 

 

Selain itu dalam rekontruksi pembunuhan tersebut, turut hadir pula Komnas HAM Papua. 

 

Kedua lembaga tersebut terlihat hadir serta terlibat pada saat proses rekontruksi pembunuhan empat orang di Mimika Papua.

 

Baca Juga: KKB di Papua Berulah Lagi, Tembak Pesawat yang Berada di Bandara Kenyam, Pilot Alami Luka

 

Perlu diketahui, kasus pembunuhan sadis ini terjadi pada Senin 22 Agustus 2022 di Jalan Budi Utomo ujung, Kota Timika, Papua Tengah.

 

Para korban dihabisi nyawanya oleh pelaku kemudian tubuh korban dimutilasi, lalu dimasukkan kedalam 6 karung yang berisi batu sebagai pemberat, dan dibuang di perairan jembatan Pigapu.

 

Dalam kasus ini, ke empat tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x