Temukan 2 Bukti, Polisi Tetapkan Ajudan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

- 8 Agustus 2022, 14:30 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi. /ANTARA/Laily Rahmawaty

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menahan sopir dan ajudan Putri Candrawathi berinisial Bharada RE dan Brigadir RR.

Bharada RE adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau (Bharada E) yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Baca Juga: LPSK Ungkap Jarak Tembak Bharada E ke Brigadir J, Benarkah Bharada Eliezer Lebih Jago Menembak?

Sedangkan Brigadir RR ditahan mulai Minggu, 7 Agustus 2022 kemarin di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Brigadir RR ditersangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Soal Kasus Brigadir J, Lemkapi Usul Timsus Pakai ‘Lie Detector’ Periksa Keluarga dan Ajudan Ferdy Sambo

Pasal ini berbeda dengan sangkaan pasal terhadap Bharada E, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP. ***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x