Temukan 2 Bukti, Polisi Tetapkan Ajudan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

- 8 Agustus 2022, 14:30 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi. /ANTARA/Laily Rahmawaty

PRFMNEWS – Ajudan istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR) ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J dalam baku tembak yang terjadi di rumah dinas Duren Tiga.

Ada dua alat bukti yang menjadikan alasan ajudan istri Ferdy Sambo tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus baku tembak Brigadir J dan Bharada E di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Brigadir RR disangkakan dengan pasal terkait pembunuhan berencana.

Penetapan Brigadir RR sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J usai ditemukan dua alat bukti cukup ini diungkap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.

Baca Juga: Kasus Brigadir J, Mahfud MD: Ferdy Sambo Terancam 2 Sanksi Beda Jika Terbukti Copot CCTV di Rumah Dinasnya

"Alasannya, dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Andi, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA, Senin 8 Agustus 2022.

Meski membenarkan bahwa ajudan Putri Candrawathi tersebut telah ditetapkan tersangka, Andi tidak merinci dua alat bukti yang dimaksud itu apa saja.

Termasuk bagaimana peran Brigadir RR dalam peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Jumat, 8 Juli 2022 lalu juga tidak dijelaskannya.

Baca Juga: 2 Alasan Ferdy Sambo Diamankan di Tempat Khusus Selama 30 Hari Terkait Kasus Kematian Brigadir J

"Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi," ujar Andi yang juga dipercaya sebagai Ketua Tim Penyidikan Tim Khusus Bareskrim Polri dalam kasus kematian Brigadir J.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x