Kakorlantas Polri Minta Pengadilan Evaluasi SIM Pemotor yang Lintasi Trotoar

- 3 Juli 2022, 20:30 WIB
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas), Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi tegaskan tidak ada tilang untuk pengendara roda dua yang menggunakan sandal jepit, hanya diberikan edukasi.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas), Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi tegaskan tidak ada tilang untuk pengendara roda dua yang menggunakan sandal jepit, hanya diberikan edukasi. /PMJ News

PRFMNEWS - Bukan hal yang aneh lagi jika terjadi kemacetan banyak sekali pengendara sepeda motor yang melintasi trotoar.

Hal ini sangat disayangkan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi.

Firman menyayangkan bahwa masih ada pengendara roda dua yang menggunakan trotoar saat kondisi lalu lintas mengalami macet.

Untuk memberikan efek jera kepada para pemotor yang melintas di trotoar, Firman meminta pihak pengadilan untuk mengevaluasi kelayakan SIM yang dimiliki para pelanggar.

Baca Juga: Viktor Axelsen Akui Pertandingan Sulit Saat Melawan Jonatan Christie di Semifinal Malaysia Open 2022

"Bikin rapor mereka yang tercatat berulang kali melanggar," ujar Firman Shantyabudi ditemui saat acara Road Safety Campaign di kawasan Car Free Day Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Minggu 3 Juli 2022, seperti yang dikutip prfmnews.id dari PMJ News.

"Mudah-mudahan lewat bapak kita yang ada di pengadilan dievaluasi, masih layak nggak yang bersangkutan pegang SIM. Karena itu sudah jelas prioritas pejalan kaki dipakai, difabel buat lewat situ dipakai," sambungnya.

Selanjutnya, Firman juga meminta para polisi lalu lintas untuk tidak segan menindak tegas pengendara roda dua yang melintasi trotoar.

Baca Juga: 5 Kebiasaan ini Bisa Membuat Seseorang Terkena Penyakit Diabetes, kata dr Ema

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x