Kakorlantas Polri Minta Pengadilan Evaluasi SIM Pemotor yang Lintasi Trotoar

- 3 Juli 2022, 20:30 WIB
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas), Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi tegaskan tidak ada tilang untuk pengendara roda dua yang menggunakan sandal jepit, hanya diberikan edukasi.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas), Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi tegaskan tidak ada tilang untuk pengendara roda dua yang menggunakan sandal jepit, hanya diberikan edukasi. /PMJ News

Dia menegaskan fungsi dari trotoar seharusnya digunakan bagi pejalan kaki dan disabilitas.

"Ini pembelajaran buat kita semua, ya. Jadi sekali lagi saya sampaikan kepada masyarakat yang sudah peduli dengan ketertiban lalu lintas, kepada yang lain, saya mengajak mari tertib berlalu lintas," tegas Firman.

Firman juga mengatakan bahwa sebanyak apapun penambahan anggota polisi nantinya sepanjang masyarakat belum jadi polisi yang baik bagi dirinya sendiri, ini malah menjadi pembengkakan efisiensi.

"Kalau kita mau tambah polisi berapapun banyaknya, mau ditambah kamera sebanyak apapun, sepanjang masyarakat belum jadi polisi bagi dirinya sendiri, yang kita dapat hanya pembengkakan efisiensi untuk mengawasi yang selalu kucing-kucingan," imbuhnya.

Baca Juga: 5 Kebiasaan ini Bisa Membuat Seseorang Terkena Penyakit Diabetes, kata dr Ema

Lebih lanjut Firman menjelaskan, permasalahan lalu lintas tidak sebatas menghambat aktivitas kehidupan masyarakat, tetapi juga merugikan pengguna jalan.

"Untuk itu, dibutuhkan suatu tatanan, aturan berlalu lintas sehingga terwujudnya segala aktivitas masyarakat yang aman, selamat, tertib, dan lancar," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah