MUI Terbitkan Sertifikat Halal untuk Vaksin Merah Putih Buatan Indonesia

- 10 Februari 2022, 18:00 WIB
Vaksin Merah Putih buatan Indonesia.
Vaksin Merah Putih buatan Indonesia. /ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

PRFMNEWS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan Vaksin Merah Putih buatan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya dan PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia, halal.

Fatwa halal vaksin Covid-19 buatan Indonesia bernama Vaksin Merah Putih itu ditetapkan pada Senin, 7 Februari 2022 lalu saat rapat pleno Komisi Fatwa MUI.

Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam, sebelum menerbitkan sertifikat halal, Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan (LPPOM) MUI serta BPOM sudah melakukan serangkaian pengujian terhadap Vaksin Merah Putih.

Baca Juga: Hindari Sanksi saat Terjaring Razia Masker, 400 Warga di Jaktim Tebar ‘Senjata Seribu Alasan’

Langkah pengujian tersebut, kata Asrorun, sesuai dengan mekanisme MUI di mana tim auditor dari LPPOM MUI melakukan pemeriksaan, baik dokumen maupun lapangan terkait komposisi dan proses produksi Vaksin Merah Putih.

“Vaksin Covid-19 produk Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceuticals 19 dengan nama Vaksin Merah Putih hukumnya suci dan halal," ucapnya, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA pada Kamis 10 Februari 2022.

Baca Juga: Ruko yang Digerebek Bareskrim Polri di Bandung Ternyata Kantor Investasi Bodong Berkedok Trading Binary Option

Ia memastikan, Vaksin Merah Putih boleh digunakan masyarakat luas termasuk umat Islam karena tidak ada kandungan najis dalam proses pengembangan hingga produksi vaksin tersebut.

Pemberian sertifikat halal tersebut, menurutnya juga sebagai wujud dukungan MUI dalam konteks keagamaan demi penyediaan vaksin Covid-19 buatan anak bangsa yang aman dan halal.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x