Korban Pinjol Ilegal Diberi Pelindungan Penuh oleh Pemerintah, Mahfud MD Berharap Korban Berani Melapor

- 22 Oktober 2021, 19:05 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. Tangkap layar /Youtube/ Kemenko Polhukam RI/
Menko Polhukam Mahfud MD. Tangkap layar /Youtube/ Kemenko Polhukam RI/ /

 

PRFMNEWS - Korban akibat pinjaman online (pinjol) ilegal diberi perlindungan penuh oleh pemerintah terutama Menko Polhukam, Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Perlindungan para korban pinjol ini disampaikan langsung Menko Polhukam Mahfud MD pada yang disiarkan langsung di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI pada hari ini, Jumat 22 Oktober 2021.

“Para korban supaya berani melapor polisi akan memberikan perlindungan pun kalau nanti terkait dengan perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ya semuanya itu disediakan sebagai instrument undang-undang.” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Baca Juga: Kapasitas Bioskop di Bandung Bertambah, Begini Pengaturan Kursi Penontonnya

Tidak hanya Menko Polhukam saja yang memberi perlindungan penuh kepada para korban. Polri pun menyatakan siap memberi perlindungan dan pengamanan untuk korban.

“Akses pada keputusan pemerintah yang mengimbau kepada warga masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban pinjaman online ilegal tersebut, kami jajaran kepolisian siap untuk memberikan pengamanan,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Agus juga menegaskan bahwa ia telah menyiapkan akses pengaduan untuk para korban pinjaman online illegal tersebut.

“Kami sudah menerbitkan TR, Telegram kepada seluruh polda untuk memberikan respon cepat kepada keluhan masyarakat apabila ada tindakan-tindakan yang dirasakan mengganggu secara psikis maupun fisik,” ucapnya.

LPSK yang diwakili oleh Wakil Ketua LPSK, Achmadi juga menegaskan akan melakukan pendalaman dan juga memberi perlindungan kepada para korban karena pinjol illegal ini sangat meresahkan.

Baca Juga: Bonus Bagi Atlet Peraih Medali PON Papua dari Kota Bandung Secepatnya Cair, Sekda Berikan Penjelasan

“LPSK juga akan memberikan sound, pendalaman kepada beberapa korban, agar kita tahu semuanya pinjol illegal begitu meresahkan masyarakat,” kata Achmadi.

Pelapor dimohon untuk tidak takut dalam memberi keterangan, karena LPSK menjamin perlindungan kepada para korban, saksi dan pelapor.

“Dan bagi pelapor atau pemohon yang merasa aman, tidak takut dapat menerangkan keterangan yang sebenar-benarnya. Sekali lagi LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, maupun korban. Dan jangan ragu-ragu juga mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK,” tambah Achmadi.

Para pemohon atau pelapor dapat mengajukan perlindungan ke LPSK dengan cara, datang langsung, email, dan call center 148.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Daun Kemangi Obat Penghilang Gatal pada Kulit?

Mahfud MD kembali menegaskan untuk korban jangan ragu untuk menyampaikan laporan kepada kepolisian.

“Itu informasi update tolong disebarluaskan siapa yang menjadi korban dan masih diteror jangan takut untuk menyampaikan laporan, menyampaikan informasi kepolisian,” pungkas Mahfud MD.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x