Wajib Simak! Begini Aturan Baru Syarat Perjalanan Dalam Negeri Pada Masa PPKM Level 4

- 27 Juli 2021, 11:36 WIB
Ilustrasi, Aturan baru syarat perjalanan dalam negeri pada masa PPKM Level 3 dan 4.
Ilustrasi, Aturan baru syarat perjalanan dalam negeri pada masa PPKM Level 3 dan 4. /Budi Satria/prfmnews.id

b. PPDN dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah yang dengan kategori PPKM level 4 dan 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Pengusaha Dukung Wacana Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Masuk Mall untuk Dorong Percepatan Vakasinasi

2. Daerah dengan PPKM level 1 dan 2

a. PPDN jarak jauh dengan transportasi udara dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah yang dengan kategori PPKM level 1 dan 2, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

b. PPDN dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah yang dengan kategori PPKM level 1 dan 2, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

3. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan, namun wajib menunjukkan SRTP atau Surat Keterangan Perjalanan lainnya.

4. PPDN dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Baca Juga: Dibanding Tahun 2020, Tahun 2021 Terasa Jauh Lebih Berat Bagi Para Pengusaha Pusat Perbelanjaan

5. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x